LANGKAT - Kepolisian Resot Langkat berhasil meringkus DPO dari Polsek Hinai dalam
kasus Narkoba dalam rangka Ops Antik Toba 2018 pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pkl 12.30 wib,
TERSANGKA bernama RAJALU als IJAL, Batu Melenggang, 03 Mei 1984,
34 Thn, pekerjaan buruh bangunan, agama Islam, alamat Dusun I Desa Batu Melenggang Kec. Hinai Kab.Langkat.
Tersangka diringkus di Dusun I Desa Batu Melenggang Kec. Hinai Kab.Langkat dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik kecil les merah berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat Netto. 0.2 gram 1 unit sepeda motor honda supra warna hitam BK 2210 UK 1 buah hp merk Nokia warna hitam
Kronologi Kejadian Sabtu tanggal 08 September 2018 pukul 12.30 wib atas perintah Kapolsel Hinai AKP HENDRI YANTO, S melaksanakan Ops Antik Toba 2018.
Kemudian Kanit Reskrim mendapat informasi yang bisa dipercaya di Desa Batu Melenggang Kec. Hinai Kab Langkat telah terjadi tindak pidana transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersma anggota reskrim menindaklanjuti info tsb, sesampainya di TKP sekira pukul 12.30 wib ditemukan seorang laki laki mengendarai sepeda motor merk honda supra warna hitam BK 2210 UK diduga sebagai bandar/pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian saat dilakukan penangkapan pelaku menabrak anggota reskrim Bripka Hairuddin kemudian terjatuh lalu saat pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik putih kecil les merah berisikan narkotika jenis sabu sabu selanjutnya pelaku yang mengaku bernama RAJALI Als IJAL berikut barang bukti sabu sabu dibawa ke kantor polsek Hinai untuk proses hukum lebih lanjut. (*)