Surabaya - Seorang gadis di bawah umur berinisial NA (17) warga Gubeng, menjadi korban pemerkosaan dari tiga pemuda yang mendem (mabuk) minuman keras (miras). Ketiga pelaku ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketiga pelaku yakni MP (17), RM (19) dan NK (20) warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya, diperiksa secara intensif oleh penyidik (17/7).
Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP menceritakan, hari Jumat (08/06) korban dihubungi MP melalui pesan whatsapp dan memintanya untuk datang menemuinya di Jalan Bumiharjo, Surabaya.
Kemudian korban pun mendatangi MP dilokasi yang diminta. Beberapa saat kemudian, saat korban dan MP berbincang, tersangka RM dan NK datang ke lokasi.
Tersangka MP meminta korban untuk masuk kedalam kamar dan MP merayu korban untuk mau diajak berhubungan badan, kedua tersangka RM dan NK ikut masuk kedalam kamar dan NK langsung menyetubuhi korban. Kemudian kedua tersangka lainnya juga ikut menyutubuhi korban.
Atas kejadian ini, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan akhirnya Rabu (17/07) para tersangka ini berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya para pelaku dapat diancam dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 Tentang Perubahan UU NO. 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 12 tahun penjara.
(dul gundul)