Diduga Dililit Hutang Ngambil Sepeda Motor Milik Tetangga




Berawal dari Laporan Kadek Sudanti pada tanggal 11 September 2022 pukul 06.30 wita, yang melaporkan ke Polsek Seririt bahwa sepeda motor miliknya jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam Nomor Polisi DK 2322 IL yang terparkir dihalaman rumahnya telah hilang pada tanggal 11 September 2022, dengan kerugian yang dialami sebear Rp. 6.000.000-( enam juta rupiah), kemudian Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung menindak lanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. 


Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan ditemukan kemudian ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban dan saat di konfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak di kenal, dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA Alias Leong yang berumur 28 tahun, beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.


Kemudian terhadap terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban. 


 

Berawal dari terduga pelaku PSA Alias Leong yang saat itu hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 13.00 wita mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari melihat sepeda motor yang terparkir disebuah pekarangan rumah yang terlihat rumah tersebut kosong, namun saat itu tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali balik kerumah.  


Karena terduga pelaku teringat dengan utang yang banyak sekitar Rp. 120.000.000.- (serratus dua puluh juta) dan sudah diminta dari orang-orang yang dipinjami, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang dilihatnya terparkir dirumah yang tidak ada penghuninya. Saat itu kemudian pelaku mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan. Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, karena pelaku menyampaikan nanti akan dijemput temannya diajak ke Kintamnai untuk bekerja memetic bunga.

 

Setelah istrinya balik kerumah, pelaku kemudian masuk kedalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup namun tidak dikunci, setelah itu kemudian pelaku mendekati sepeda motor dan memutuskan kabel saklar sepeda motor, dan menghubungkan kembal saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti sehingga kontak sepeda motor menjadi menyala. Selanjutnya sepeda motor tersebut dituntun dulu keluar rumah dan setelah berada diluar pagar rumah sepeda motor dihidupkan dan dibawa ketempat kostnya di Denpasar.


 

 Maka terhadap terduga pelaku telah disangka melakukan tindak Pidna Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal   Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap Kapolsek Seririt.  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama