Empat Pelaku Pembunuhan Bripda Anton Jules Matatula Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

 


Polresta Jayapura Kota - Tim Penyidik Polresta Jayapura Kota dipimpin Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M akhirnya menyerahkan empat tersangka pelaku Pembunuhan Bripda Anton ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (19/9) siang.


Keempat tersangka yakni TK (28), OG (38), JG (45) dan DK (32) diserahkan langsung oleh AKP Handry Bawiling didampingi Kanit Resum Ipda Andry Rihulay, S.H., M.H dan diterima oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe, S.H., M.H didampingi Jaksa Oktovianus Taliti, S.H dan Jaksa Achmad Kobarubun, S.H.


Kasat Reskrim AKP Handry Bawiling saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan keempat tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.


"Keempat tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHP oleh Tim Penyidik Unit Reserse Umum Polresta Jayapura Kota dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 332 / III / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 9 Maret 2022," imbuhnya.


Lebih lanjut kata AKP Handry, kejadian Pembunuhan yang dilakukan keempat tersangka terhadap Korban Bripda Anton Julez Matatula terjadi Pada Senin 28 Fenruari 2022 sekitar Pukul 02.30 Wit bertempat di depan Kantor Pengurus Bhayangkari Daerah Papua selanjutnya jenazah korban dibuang di Kali Tami didekat perbatasan Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.


"Para tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Hilux 2.0L warna putih, 1 (Satu) buah PALU berbentuk Kotak dengan berat 5 Kilogram (Kg), 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Coklat dan beberapa video rekaman cctv saat para pelaku menjalankan aksinya," pungkasnya.


Kasat Reskrim AKP Handry pun menambahkan, pihak Kepolisian masih terus melakukan pencarian Jasad korban yang dibuang di Kali Tami tapi belum membuahkan hasil. "Berdasarkan Pasal 184, berkas perkara telah rampung dan dinyatakan P.21 oleh pihak Kejaksaan, untuk itu para pelaku kami serahkan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kasat Reskrim.(*)


Penulis : Subhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama