Polresta Jayapura Kota - Pihak Kepolisian telah melakukan kordinasi dengan penanggung jawab atau Korlap dari Koalisi Rakyat Papua dimana mereka akan melaksanakan aksi pada 20 September 2022. "Awalnya telah kami lakukan penolakan, namun hal tersebut merupakan hak penyampaian pendapat di muka umum yang harus dilindungi," ujar Kapolresta Jayapura Kota KBP Vicktor Mackbon.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui awak media di Mapolresta, Senin (19/9) siang.
KBP Victor Mackbon mengatakan namun pihaknya tidak pernah menghalangi setiap aksi penyampaian pendapat, untuk itu pihaknya telah duduk bersama para Korlap melalui rapat koordinasi bersama TNI-Polri dan Stakeholder yang dilaksanakan di Polresta Jayapura Kota pagi ini, karena biar bagaimana pun ini tetap hak yang harus dilindungi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Sebanyak 2000 personel gabungan TNI-Polri dan Stakeholder lain disiapkan untuk melakukan pengamanan dengan menyekat di beberapa titik kumpul, dimana mereka tujuannya ke Taman Imbi, sementara lokasi tersebut terbatas untuk jadi titik kumpul massa, jadi telah kami himbau untuk membatasi jumlah massa, guna menjaga ketertiban umum," tandasnya.
Lebih lanjut kata Kapolresta KBP Victor Mackbon, Long March tidak bisa dilakukan di Kota Jayapura, karena jalur yang ada terbatas, namun bila dikordinir dengan baik pihaknya akan memfasilitasi massa tersebut.
"Untuk rekayasa arus lalulintas nanti melihat perkembangan massa aksi, bila harus dilakukan maka akan diberlakukan pengalihan arus," pungkasnya.
Ia menuturkan, agar masyarakat tidak khawatir pihaknya pun menyampaikan agar tetap melakukan aktifitas normal seperti biasanya, untuk itu pihaknya melakukan pengamanan di lapangan dengan bersinergi bersama TNI dan Stakeholder yang ada.
"Dari pihak Korlap juga telah menyampaikan untuk sepakat tidak mengganggu kelancaran Kamtibmas secara umum dengan tidak ada massa yang dalam pengaruhi minuman keras, tidak membawa senjata tajam dan fokus untuk menyampaikan aspirasinya dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu kelancaran Kamtibmas, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka sebagai penanggungjawab korlap akan bertanggungjawab," imbuhnya.(*)
Penulis : Subhan