Gianyar BLAHBATUH-Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Adat Bali di Wantilan Oleh-oleh Krisna Bali Blangsinga, Desa Saba / Jumat, 9 September 2022.Sosialisasi ini dihadiri pula oleh Wakapolres Gianyar, Pejabat Utama Polres Gianyar, Para Kapolsek, Kanit Reskrim dan Intelkam Polsek serta seluruh Bhabinkamtibmas Polres Gianyar.
Sosialisasi ini merupakan terobosan Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana,S.I.K,M.H. sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan wawasan personel Polres Gianyar terkait Hukum Adat di Bali.
Bertindak selaku Narasumber Guru Besar Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. Dr. Wayan P. Windia,S.H.,M.Si. mengambil tema "Hukum Adat Bali Dikaitkan Dengan Hukum Nasional Dalam Upaya Mencegah Maraknya Konflik Adat Di Kabupaten Gianyar".
Kapolres Gianyar dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini agar personel Polres Gianyar mengenal dan memahami Hukum Adat Bali dengan harapan kedepan dapat memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat serta dapat menjadi "Problem Solver" terkait permasalahan adat.
Prof. Dr. Wayan P. Windia,S.H.,M.Si. selaku narasumber menekankan ada dua hal yang harus diketahui dalam menangani permasalahan adat yakni Memahami dan Menyelesaikan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan yakni Memahami hukum Nasional dan hukum adat Bali serta tindak pidana dan kasus yang ada, Memahami kasus adat yang beririsan dengan hukum Nasional dan Menyelesaikan kasus adat yang beririsan dengan Hukum Nasional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Desa Adat di Bali sudah terbentuk 3 penegak hukum yang akan menangani kasus adat / permasalahan Adat diataranya Bandesa, Kerta Desa Dan Saba Desa dan tentunya dalam penanganannya diperlukan penyamaan persepsi antara pihak terkait Polri / TNI maupun prangkat Adat/ Desa sehingga penanganan kasus Adat di Bali dapat ditangani dengan baik. (*)