Badung - Seorang resedivis asal Jember inisial S (52) diberikan tindakan tegas dan terukur oleh tim opsnal Polsek Mengwi, pasalnya tersangka S melakukan perlawanan dan berusaha lari saat diajak menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya di Perumahan Sari Gading, Blok III No.16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sabtu (10/9)
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut "ya benar tim opsnal telah melakukan penangkapan dan kasusnya masih dikembangkan", ucapnya
Lebih jauh dijelaskan penangkapan yang dilakukan kepada tersangka S, diawali dengan adanya laporan dari Kadek Lindah Pertiwi (16) yang melaporkan bahwa rumahnya yang beralamat di Perumahan Sari Gading, Blok III No.16 Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. telah dibobol maling (3/8) dari kejadian tersebut HP Samsung Galaxi S20 dan Laptop Asus miliknya raib
Dengan adanya laporan tersebut Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan menggali informasi diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan dari hasil olah TKP ditemukan modus operandinya sama dengan kasus pencurian yang terjadi di Perum Graha Santi Jalan Sanghyang No.20 Banjar Gede Abianbase, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. (9/7)
Untuk membuat terang peristiwa pencurian tersebut tim opsnal melakukan pemetaan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana pencurian baik yang melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Mengwi maupun diluar wilayah
Dengan kerja kerasnya tim yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H berhasil membekuk tersangka S dijalan Pidada III Denpasar dan saat diajak menunjukkan barang bukti Tersangka S melawan serta berusaha kabur, dengan kesigapan tim opsnal Tersangka S berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur
"Tersangka S yang indekos diwilayah Tuban, Badung ini tidak memiliki pekerjaan, Tersangka tinggal di Bali hanya untuk melakukan pencurian", tegas Kapolsek Mengwi
"Berdasarkan rekam jejaknya Tersangka S merupakan seorang resedivis, tercatat sudah Tiga kali menempati LP Kerobokan dengan kasus yang sama yaitu Pencurian dengan Pemberatan di tahun 2016, 2018 dan 2020", pungkas Perwira asal Buleleng ini. (*)