Seorang yang diduga telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang yang kejadiannya di wilayah Hukum Polres Gianyar, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Singaraja Polres Buleleng.
Diketahuinya dugaan pelaku berada di wilayah kota Singaraja berkat informasi yang disampaikan Polsek Payangan Polres Gianyar dengan ciri-ciri yang ada pada diri pelaku dan bernama I WAA Alias KOLOK, yang memiliki alamat di Br. Marga Tengah, Ds. Kerta, Kec. Payangan, Kab. Gianyar.
Berdasarkan ciri ciri dan nama yang disampaikan Polsek Payangan kemudian Kapolsek Singaraja AKP Pawana JY, mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kampung Baru bahwa terduga pelaku berada disekitar pantai Kampung Baru.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Singaraja langsung menerjunkan Tim Opsnalnya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan berhasil melalukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kemudian diamankan pada saat pelaku berada di seputaran pantai Hotel Pop Singaraja, pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 wita.
Setelah pelaku berada di Polsek Singaraja kemudian Kapolsek Singaraja melakukan kordinasi dengan Polsek Payangan menyampaikan pelaku telah berhasil diamankan. Selanjutnya pada hari itu juga pukul 16.00 wita pelaku diserahkan ke unit Reskrim Polsek Payangan untuk dilakukan proses hukum. )*)