Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Badung dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon Tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Pada hari Senin tanggal 19 september 2022, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Badung dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon Tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang berlaku selama 1 tahun
Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon selaku badan usaha milik negara yang berada di wilayah hukum kejaksaan negeri badung dalam rangka menyelamatkan/memulihkan kekayaaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah
Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tersebut tidak memerlukan biaya (no fee) dan tentunya jaksa pengacara negara akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Badung
Atas pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Renon menyambut sangat baik dengan harapan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang RenonBadung, 20 April 2022
(*)