WUJUDKAN PENGELOLAAN BMN YANG AKUNTABEL, KANWIL KEMENKUMHAM BALI IKUTI KEGIATAN PENELITIAN RKBMN TAHUN 2024 SECARA VIRTUAL




Denpasar - Perencanaan Kebutuhan BMN bertujuan agar efektivitas, efisiensi dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui pengelolaan BMN dapat dicapai. Untuk mewujudkan hal tersebut, Selasa, 13 September 2022, Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti Kegiatan Penelitian Rencana kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara virtual melalui aplikasi Zoom. Kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, serta operator BMN pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. 


Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Tim Pendamping dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, usulan RKBMN masing-masing Satker diperiksa dari dokumen pengadaan dan pemeliharaan meliputi Surat Pengantar, SPTJM, Surat Kebenaran Digital, dan dokumen lainnya sesuai format dan standar yang telah ditentukan. Tim pendamping menyampaikan bahwa pemeliharaan BMN TIK maupun non TIK harus memperhatikan masa manfaat sehingga yang diusulkan sebagai pemeliharaan adalah BMN TIK dan non TIK yang masa manfaatnya lama dan bisa diperbaiki.


Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti menyampaikan agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 dengan baik.

"Kepada seluruh satuan kerja di Lingkungan Kanwil kemenkumham Bali agar menyimak dengan baik seluruh arahan dari Tim dan jika terdapat hal-hal yang kurang dipahami atau mengalami kendala dalam pelaksanaannya maka pada kesempatan ini agar dikomunikasikan sehingga diperoleh solusi dan hasil yang tepat serta sesuai dengan kebutuhan pada satuan kerja" jelas Ida Ayu Susanti


Dari hasil penelitian seluruh satker, Tim Pendamping menyampaikan beberapa hal yang masih harus diperbaiki dan dilengkapi, yaitu melengkapi foto BMN pada master asset, koreksi SBSK sesuai dengan kondisi pada masing-masing Satker, pada gambaran umum ditambahkan alasan perluasan Gedung, kronologis, sampai adanya refocusing anggaran, perlu diperbaiki daftar barang yang masuk pada daftar pemeliharaan, melengkapi dokumen pelengkap seperti KAK bangunan dan dokumen persetujuan PU jika ada keperluan rehab Gedung, serta melengkapi surat rencana penghapusan/transfer jika menghapus atau mentransfer BMN.  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama