Gresik - Demi mencegah kerusakan ekosistem laut Kabupaten Gresik pengunaan alat tangkap ikan terlarang atau jaring trawl dimusnahkan dengan cara dibakar. Pmusnahan sejumlah jaring trawl di Balai Budidaya Ikan (BBI) Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Senin (17/10/2022).
Jaring - jaring nelayan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Satpolairud Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Gresik melakukan dan Komisi II DPRD Gresik, serta nelayan Campurejo.
“Sebanyak empat jaring trawl kami musnahkan,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamas Nur Azis melalui Kasat Polairud Polres Gresik AKP Poerlaksono.
Nelayan Campurejo Panceng turut diajak dalam pemusnahan jaring trawl. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan jaring trawl yang dapat merusak eksosistem laut yang bisa berdampak buruk kepada kehidupan nelayan. Karena kesulitan menangkap ikan di masa yang akan datang.
“Selain merusak ekosistem biota laut, penggunaan jaring trawl untuk menangkap ikan bisa menimbulkan konflik antarnelayan. Pemakaiannya juga secara tegas dilarang oleh undang - undang,” tandasnya.
Alat tangkap jaring trawl dilarang pemerintah sebagaimana Pasal 85 Juncto Pasal 9 dan Pasal 100B Undang - undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Masyarakat nelayan diajak untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang diperbolehkan. Agar ekosistem laut tetap terjaga dan tetap terjaga.
Diketahui akhir September 2022 lalu, Satpolairud Polres Gresik juga menangkap empat nelayan beserta empat perahunya yang kedapatan memakai jaring trawl saat melaut. Tiga nelayan dari Kecamatan Panceng, Gresik dan satu nelayan dari Kecamatan Paciran, Lamongan. Mereka harus berurusan dengan hukum.
(Hari R.)