Jakarta, kukukbeluk.com - Diduga banyak nya kejanggalan saat penangkapan anaknya dan merasa di rugikan, Ja'am warga kampung Utan Mada RT 03 RW 02 dusun Jaya Bakti kecamatan Cabang Bungin kabupaten Bekasi mendatangi Propam Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Ja'am yang di dampingi beberapa kerabatnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum dan melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi.
Saat di wawancarai awak media saat keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Ja'am mengatakan, bahwa dalam penangkapan anaknya bernama Arman Maulana atas dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur di nilai banyaknya kejanggalan.
"Kami sekeluarga menilai banyaknya kejanggalan-kejanggalan dan adanya unsur di jebak saat penangkapan anak kami," ujar Ja'am.
"Kami meminta perlindungan hukum kepada Propam Polda Metro Jaya untuk kasus anak kami, dan juga kami melaporkan Kanit dan Penyidik Polsek Cabang Bungin kabupaten Bekasi atas banyaknya kejanggalan saat penangkapan anak kami," pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Arman Maulana di tangkap oleh Reskrim Polsek Cabang Bungin pada tanggal 21 September 2022, bersama pacarnya sendiri seorang gadis berinisial A.
Dari pihak keluarga yang diwakilkan oleh Yudhi Achmad Pamuji, mengatakan bahwa A (korban) ini sebelumnya diduga melakukan hal yang bukan muhrimnya, tapi A ini juga melakukan hal yang sama, dengan beberapa laki-laki lain.
"Menurut keterangan dari beberapa saksi, bahwa A ini sudah terbiasa, bahkan saksi sering dimintai no telpon laki-laki oleh korban.
Menurut sakli yang pernah di hubungi korban A, saksi pernah mau di ajak untuk kencan (berhubungan badan), dengan meminta bayaran, tapi saksi menolak.
Dari keterangan beberapa orang saksi, diduga bahwa korban A sering melakukan Boking Online (BO) melalui Aplikasi Via WhatsApp yang meminta bayaran kalau sudah selesai bertransaksi kencan. Kata keterangan beberapa orang saksi yang tidak mau disebutkan namanya.
(Team)