Bali - Awalnya korban Gede Wija, umur 44 tahun, melaporkan ke Polsek Sawan terhadap peristiwa hilangnya beberapa buah duren dari pohonnya yang ada di kebun milik korban di Banjar Dinas Pendem Desa Bebetin Kecamatan Sawan. Hilangnya beberapa buah duren milik korban diketahui pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 wita pada saat korban mengecek buah duren yang ada di pohonnya.
Atas dasar laporan korban ke Polsek Sawan, kemudian Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Kadek Widana, S.E., dengan unit opsnalnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diduga yang mengambil buah duren kane dari pohonnya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial Gede B, umur 40 tahun dan istrinya berinisial Ketut S, umur 35 Tahun, yang berasal dari Dusun Bingin Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan.
Karena masalah ini masih merupakan tindak pidana ringan, kemudian Kapolsek Sawan menyerahkan penyelesaian kasus ini melalui forum Sipandu Beradat yang ada di Desa Bebetin.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022, komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat, diantaranya Bhabinkamtibmas AIPDA I Cening Darmayasa dan Perbekel Desa Bebetin I Gede Susanta, sepakat untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan pertemuannya dilakukan di Kantor Perbekel Desa Bebetin.
Setelah dilakukan pertemuan, kemudian pasutri yang mengambil 1 buah durian berinisial Gede B, dan Kadek S, mengakui dengan sebenarnya telah mengambil satu buah durian dengan cara Gede B, memanjat pohon dan mengambil buah durian yang sudah matang sedangkan Kadek S, saat itu menunggu dibawah pohon. Saat itu juga Pasutri meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban dan berjanji tidak melakukannya lagi dan pasutri juga menjelaskan perbuatan yang dilakukannya karena faktor ekonomi.
Karena ada permintaan maaf dan juga pasutri mengakui perbuatan yang dilakukan karena factor ekonomi sehingga korban memaafkannya sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui forum Sipandu Beradat.
Disisi lain Kapolsek Sawan menyampaikan, bila ada permasalahan yang sifatnya ringan dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalahnya cukup melalui forum sipandu berdat, maka proses hukum tidak ditindak lanjuti lagi karena sudah dianggap selesai, ucap Kapolsek. ***