Bogor, Jawa barat - Sidang Perdata dengan bernomor 51/Pdt.G/PN Cbi/2022 Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Bogor. Mulai nya Sidang yang di pimpin Majelis Hakim. Dalam Persidangan Tanggal 18/10 /2022 yang berlangsung Hakim sudah meminta untuk menghadirkan saksi Tergugat PT PAP.
Kuasa Hukum dari pihak Penggugat (H. Sukmawati ) Abu dan berserta rekan tampak hadir . Dan Kuasa Hukum Tergugat PT PAP juga tampak hadir di persidangan.
Sidang kembali diminta untuk menghadirkan Saksi dari Tergugat PT PAP. Namun sangat disayangkan Saksi dari pihak Tergugat PT PAP tidak hadir.
Alhasil Majelis Hakim memutuskan Sidang kembali ditunda dan dilanjutkan Selasa depan pada 25 Oktober 2022.
Pantauan Investigasi dari Team Media Radar Bhayangkara Indonesia menilai, bahwasanya Hakim melihat Tergugat tidak menggunakan hak nya .Walaupun sudah dikasih kesempatan. Artinya Tergugat dalam pembelaannya kurang bukti yang konkrit.
Team Media menyoroti dari pertama Sidang Perdata dengan bernomor 51/Pdt.G/PN Cbi/2022 . Pernah Team Media menginvestigasi saksi kunci dari Tergugat PT PAP yang bernama Gandi, namun Gandi belum juga kunjung hadir dipersidangan ?? Ada apa kah dengan saksi tersebut ?? Dan kenapa belum bisa di hadirkan juga di persidangan.
Kuasa Hukum dari Penggugat ( H. Sukmawati ) Abu berserta rekan saat di wawancarai menyatakan dengan singkat. Bahwa dalam perkara ini, jelas ada Oknum Mafia yang bermain.Soalnya, ada 4 saksi yang akan hadir , saksi pertama, saksi Kedua, saksi ketiga dan saksi yang ke Empat katanya. Ternyata sampai saat ini saksi yang Pertama, saksi yang kita di tunggu - tunggu belum juga terlihat hadir di persidangan ini.
Dalam sidang ini, sudah jelas ada Oknum Mafianya ungkapan Kuasa Hukum dari Penggugat menyatakan.
Kembali Team Media menilai, kenapa sidang yang berlarut - larut ini belum juga bisa terlsesaikan ??? Ada Apa kah ?? Mengapa belum ada juga titik terangnya. Apa kah persidangan perdata ini akan terus ditunda - tunda ??.
(Team )