Bandar Lampung - Afwan Rosa (50 Th) warga Lampung Selatan yang memiliki tanah seluas 1,7 hektar yang saat ini telah menjadi fasilitas Jalan Tol di Way Hui Kabupaten Lampung Selatan. , (19/10)
Adapun penggantian ganti rugi tanah tersebut sudah seharusnya diterima Afwan Rosa sekitar 7 tahun yang lalu. Hanya terkendala adanya 4 nama orang yang menyangga dengan dasar surat AJB Kecamatan sehingga dananya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan sampai saat ini belum bisa diterimanya.
Nasib kurang beruntung dialami Afwan Rossa dalam hampir kurun waktu 7 tahun ini, setelah melalui proses persidangan PTUN serta PN di Kalianda Lampung Selatan.
Ketidak beruntungannya Afwan Rosa dalam menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Kalianda dikarenakan tidak dimunculkannya warkah tanah yang merupakan dasar terbitnya sertifikat SHM milik Afwan Rosa yang sebelumnya didapatnya membeli dari Sadrin warga Kedaton Bandar Lampung pada tahun 2007.
Upaya dan itikad baik Afwan Rosa dalam melakukan pembelian tanah tersebut sudah dibuktikannya dengan melakukan proses jual beli melalui PPAT Theresia Dwi Wijayanti SH, kemudian melakukan floting, dan cek fisik didampingi notaris bersama pihak BPN Kalianda sekaligus proses balik nama.
Secara prosedural maupun kepemilikan Afwan Rosa telah menempatkan orang untuk menggarap dan merawat tanah tersebut. Karena pada saat itu keberadaan Afwan Rosa sedang bekerja di luar kota.
Untuk menunjang kelancaran pekerjaannya tanah tersebut dianggunkan ke Bank BRI Bandar Lampung pada tahun 2008 (sampai saat ini pinjaman masih berjalan).
Sampai pada akhirnya Afwan Rosa dihubungi dari pihak BRI yang mengatakan " jika ada waktu secepatnya kita harus cek lokasi tanah yang dianggunkan", demikian disampaikan Afwan menirukan apa yang disampaikan oleh petugas Bank BRI.
Sembari menunjukkan berkas-berkas bukti upaya hukum maupun perjanjian kerjasama terhadap Bank BRI pada media ini. Rabu 19 Oktober 2022.
Diceritakan Afwan Rosa sekitar bulan Februari 2008 dia bersama pihak bank BRI turun langsung cek lokasi. Di mana lokasi tersebut sudah terdapat patok biru yang merupakan batas lahan yang terkena pembangunan jalan tol.
" Saya bersama-sama dengan pihak BRI ke kantor P2T ( panitia pembebasan tanah ) BPN Kalianda Lampung Selatan", ungkapnya lagi.
Di sana Afwan mendapat kabar bahwasanya sebagian dari tanah milik Afwan Rossa tersebut ada yang mengaku-ngaku memiliki. Dengan dasar surat AJB Camat (Kecamatan Tanjung bintang , bukan Kecamatan Jati Agung/ tidak sesuai dengan letak tanah yang mereka klaim).
Seketika hari itu juga saya bersama pihak BRI membuat surat sanggahan pemblokiran ke P2T tembusan ke PPK 1 (Panitia Pemegang Komitmen Kementerian PU Bina Marga)", beber Rosa.
"Beberapa waktu kemudian pihak pemegang AJB (yang diduga mengaku-ngaku) menggugat Afwan Rosa pemegang SHM 4254, Pihak BRI serta BPN ke Pengadilan PTUN Bandar Lampung", ucapnya dengan suara lirih.
Puji syukur Alhamdulillah, Gugatan tersebut berbuah manis, karena kebenaran ada di pihak Afwan Rosa. Putusan kasasi mahkamah Agung incrah (berkekuatan hukum tetap - legal standing )", tambahnya.
"Setelah icrah saya menggugat/ hak milik ke Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan. Namun putusan kali ini tidak berpihak ke saya", keluh Afwan.
Diduga karena oknum pihak BPN Lampung Selatan telah menghilangkan warkah dari sertifikat SHM atas nama Afwan Rosa nomor 4254 tersebut . Padahal sebelumnya warkah tersebut sudah pernah dihadirkan oleh pihak BPN setempat pada saat persidangan di PTUN Bandar Lampung. Demikian disampaikan Afwan sembari menunjukkan berkas persidangan di PTUN. ( Warkah terlampir / dihadirkan/ dimunculkan dalam persidangan).
Sungguh naif pada saat persidangan BPN Kalianda Lampung Selatan selaku turut tergugat tidak menghadirkan/ memunculkan warkah tersebut dengan alibi warkah hilang. Sudah seharusnya pihak BPN menyertakan keterangan atas hilangnya warkah tanah saya tersebut dari pihak kepolisian serta membuat berita acara yang sebenarnya sebelum saat sidang digelar', desahnya.
" Sudah hampir 7 tahun ini saya terombang-ambing dalam memperjuangkan hak saya. Terbersit di hati saya apa sebenarnya yang menjadi kekuatan sertifikat SHM dibandingkan AJB Kecamatan ? ", Lirihnya.
Saat ini upaya saya sebagai warga negara Indonesia dan besar sekali harapan saya akan keadilan di negeri ini. Saya berupaya melayangkan surat kepada Bapak Menteri ATR BPN agar dapat memberikan solusi. Agar saya dapat mengambil hak saya di Pengadilan Negeri Lampung. Selain itu juga saya sudah melayangkan surat ke Kepala Kantor BPN Kalianda Lampung Selatan guna memohon diterbitkannya warkah SHM saya ataupun dikeluarkannya berita acara perihal hilangnya warkah tersebut .
" Di dalam batin saya mengatakan dalam hal ini pihak BPN yang seharusnya bertanggung jawab penuh akan nasib perjuangan saya terhadap hak-hak saya tersebut. Dan ini copy bukti surat-surat saya yang telah saya layangkan kepada Bapak Menteri ATR/ BPN dan juga Kepala Kantor BPN Kalianda Lampung Selatan ", tukas Afwan sembari menunjukkan surat-surat yang dimaksud kepada media ini.
(Tim)