Hanya Dengan Hitungan Jam Pembobol Rumah Kosong Dapat Diciduk



Bali - Berawal saat Komang Arnadi (27) yang merupakan istri korban Wayan Noveladi (40) yang saat ke toko melihat keran air yang terpasang hilang sehingga mengakibatkan banjir didalam toko Cakra Jaya Makmur yang beralamat di Banjar Dinas Tapak Dara Desa dan Kecamatan Kubutambahan, hal itu diketahui pada hari Rabo tanggal 23 November 2022 pukul 15.00 wita.


Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang ada didalam toko diantaranya 3 buah tabung gas isian tiga kilogram, 2 unit CPU merk DAT, 2 Unit Stavol Merk DAT, 2 buah kran Wastapel yang terpasang, 2 buah kran cerutu yang terpasang, 2 buah pembungan limbah, 1 buah wajan dan 1 buah pipa wastapel, semuanya hilang tidak ada lagi ditempatnya, sehingga kerugian yang dialami sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).


Atas kejadian tersebut kemudian korban sekaligus sebagai pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan untuk mengetahui orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Laporan korban kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Komang Widiasa, S.H., dengan tim opsnalnya melakukan penyelidikan berawal dari melakukan olah tempat kejadian perkara.


Dalam olah TKP, terlihat di CCTV, terlihat mobil yang dipergunakan jelas yaitu mobil AVV DK 1126 HK, sehingga hasil penyelidikan  mengarah kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut yang diduga bernama Gede Nova Suarbawa (39) dan tinggal di Jalan Ratulangi Nomor 41 Kelurahan Penarukan Singaraja.


Berdasarkan bukti yang cukup kemudian Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung mencari terduga Gede Nova Suarbawa sesuai dengan alamat rumah yang diketahui, namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning. Akhirnya terduga pelaku pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pukul: 20.00.  wita berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan diakui dengan sebenarnya, bahwa dirinya telah mengambil barang milik korban dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 pada siang hari,  dan  sengaja menyasar rumah kosong saat melakukan reaksinya.


Barang bukti yang masih ada pada diri terduga pelaku berupa : 2 buah rak plat besi, sedangkan barang bukti yang lainnya sudah dijual dan memdapatkan hadil penjualan sebesar Rp. 800.000,- yang telah dipergunakan memyewa mobil jenis AVV sebesar Rp. 200.000,- , membeli BBM sebesar Rp.100.000,- dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari  terduga pelaku.


Maka terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ucap Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H.  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama