PATI - Sat Lantas Polresta Pati gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing dan pelanggaran sepeda motor yang menerobos jalur cepat yang sering menimbulkan kecelakaan.
Hal tersebut lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan perilaku di atas karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Beberapa diantaranya pengaduan disampaikan warga Kabupaten Pati melalui media sosial dan whatsapp pengaduan Kapolresta Pati.
Hal ini selaras dengan Program Prioritas Kapolri yaiti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).
"Lanjut, Quick Wins Presisi dimana aduan masyarakat harus direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, tuntas serta berkelanjutan
Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih langsung gerak cepat melakukan kegiatan penindakan secara besar-besaran dalam rangka menertibkan para pengguna jalan.
Seperti yang dilakukan pada hari Senin (6/2/23) di Jl. Panglima Sudirman,Jl. A. Yani dan Jl. Kol. Sunandar, Pati," kata AKP Endah Setyaningsih, Selasa (7/2/23).
Selain itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih melalui KBO Ipda Muslimin menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat mulai pengendara motor yang menerobos jalur cepat, tak memakai helm hingga penggunaan knalpot bising yang sangat menganggu warga.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, puluhan personel Sat Lantas pun dikerahkan dan disebar ke beberapa penggal jalan di atas dengan menggunakan metode hunting system dan Gawasdak (penjagaan, pengawasan dan penindakan).
Dari hasil kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati telah melakukan penilangan terhadap 62 pelanggar, diantaranya knalpot bising 28 tilang, terobos jalur cepat 25 tilang, bonceng tiga 1 tilang, tidak mengenakan helm 2 tilang, tak menggunakan TNKB 6 tilang dengan menyita 34 unit sepeda motor, 12 lembar SIM, dan 16 lembar STNK.
Disamping penindakan petugas sekaligus memberikan edukasi secara humanis berkaitan dengan tertib dan patuh aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Selain melakukan penindakan, kami juga gencar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tertib dan patuhi aturan berlalu lintas untuk mewujudkan keselamatan sesama pengguna jalan.
Sebab kecelakaan selalu terjadi diawali dengan pelanggaran lalu lintas" imbuh Ipda Muslimin.
Mulai hari ini, selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 7 s.d. 20 Februari 2023, Polri secara serentak menggelar "Ops Keselamatan Lalulintas Candi 2023" di seluruh Indonesia.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm SNI, gunakan plat nomor kendaraan sesuai ketentuan dan patuhi rambu lalu lintas serta kelengkapan teknis lainnya "Keselamatan Berlalulintas Yang Pertama dan Utama". (@G)