Purwakarta - Harga mati bagi pengurus organisasi apapun adalah “MEMATUHI AD/ART ORGANISASI” tersebut. Dalam kejadian tersebut Ketua DPD PWRI Jawabarat Budi Suyitno menegaskan bahwa acara MUSCABLUB itu benar-benar melanggar aturan dari AD/ART Organisasi PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia), AD/ART telah disahkan saat Munas PWRI tahun 2014.
Dalam AD/ART tersebut dinyatakan secara tegas antara lain :
BAB VIII. DEWAN PIMPINAN PUSAT, Pasal 8.
(2) Dewan Pimpinan Pusat PWRI dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
BAB IX. DEWAN PIMPINAN DAERAH, Pasal 10.
(4) Selanjutnya Dewan Pimpinan Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
BAB X. LEMBAGA PERMUSYAWARATAN, Pasal 16
1. Jenis–jenis Permusyawaratan :
a. Musyawarah Nasional.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa.
c. Musyawarah Kerja Nasional.
d. Rapat Pimpinan Nasional.
e. Musyawarah Daerah.
f. Musyawarah Daerah Luar Biasa.
g. Musyawarah Kerja Daerah.
h. Rapat Pimpinan Daerah.
i. Musyawarah Cabang.
j. Musyawarah Kerja Cabang.
BAB X. LEMBAGA PERMUSYAWARATAN, Pasal 17. MUSYAWARAH NASIONAL
1. Munas adalah Musyawarah Tingkat Nasional yang merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di lingkungan PWRI.
2. Munas PWRI diadakan minimal 5 (lima) tahun sekali.
3. Munas berwewenang :
a. Memilih Ketua.
b. Mengubah AD/ART dan PO ( Peraturan Organisasi ) sesuai perkembangan zaman.
c. Memberikan rekomendasi Kepada Pemerintah.
4. Munas diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat PWRI.
5. Peraturan tata tertib Munas dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Munas.
6. Peserta Munas terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Daerah.
c. Dewan Pimpinan Cabang.
d. Peninjau.
Dari Pasal-pasal AD/ART PWRI di atas :
1. Kepengurusan DPP PWRI telah habis masa jabatan sejak tahun 2019.
2. Kewajiban Pengurus DPP PWRI mengadakan Munas tahun 2019 hingga saat ini belum dilaksanakan., artinya sejak tahun 2019 hingga saat ini Pengurus DPP PWRI tidak sah.
3. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekjen pada tahun 2020 di Hotel Grand Cipaku Bandung, disepakati bahwa pelaksanaan Musda DPD PWRI Jawa Barat dilksanakan setelah Munas, sehingga Pengurus DPD terpilih dapat dilantik oleh Pengurus DPP PWRI yang sah. Dan masa jabatan Pengurus DPD PWRI Jawa Barat berlaku hingga pelaksanaan Musda DPD PWRI Jawa Barat setelah Munas.
4. Pada tahun 2021 Pengurus tidak sah DPP PWRI menunjuk kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat tanpa melalui Musda DPD PWRI Jawa Barat. Hal ini pelanggaran terhadap Bab VIII. Pasal 8 dan Bab IX. Pasal 10. Sehingga Kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat perioda 2021-2025 yang ditunjuk dan dilantik oleh Pengurus DPP PWRI dapat dipastikan tidak sah.
5. Surat “PEMBERITAHUAN” dari Ketua DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) No. 035/PWRI-JBR/I/2023 kepada Pengurus DPC PWRI Kab. Purwakarta dengan agenda “MUSCABLUB” yang diadakan pada tanggal 4 Februari 2023 bertempat di Kantor DPD PWRI Jawa Barat adalah bentuk pelanggaran serius terhadap AD/ART, karena dalam AD/ART PWRI tidak terdapat istilah “MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA”.
Dari butir-butir di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Dari habis masa bakti tahun 2019 hingga saat ini tahun 2023, Pengurus DPP PWRI belum juga melaksanakan Munas. Sehingga pengurus DPP PWRI sejak tahun 2019 hingga saat ini statusnya tidak sah.
2. Bahwa kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) yang ditunjuk langsung dan dilantik oleh pengurus DPP PWRI yang tidak sah, status kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) juga tidak sah.
3. Bahwa kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) yang tidak sah tersebut berani mengadakan Muscablub DPC PWRI Kab. Purwakarta adalah perbuatan melanggar AD/ART PWRI.
4. Sehingga ada dugaan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh pengurus-pengurus DPP PWRI dan DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) tidak sah tersebut justru dapat menimbulkan kericuhan bahkan berpotensi menghancurkan organisasi PWRI yang telah dirintis baik secara moril, materiil dan koordinasi dengan mitra-mitra yang ada yang diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh pengurus-pengurus DPD/DPC PWRI se Indonesia.
Semoga mitra-mitra PWRI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mencermati perihal ini,"ucapnya.
***