TARAKAN - Seorang Perempuan inisial SR warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dimankan personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan, Rabu (11/10/2023).
SR dimankan personel saat turun dari Speedboat reguler Minsen Express yang ditumpanginya dari Kabupaten Nunukan menuju Tarakan.
Dari tangan terduga pelaku ini diamankan barang bukti berupa KTP, Pasport, HP Nokia, uang tunai Rupiah dan Ringgit, 4 buah ATM BRI, resi bank, tiket Speed, boarding pass pesawat, dan 4 bungkus plastik bening dalam bentuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dandim 0907/Tarakan, Letkol Kav Jhon Budiman Christian Simarmata didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama mengungkapkan pelaku diamankan sekitar pukul 10.50 Wita dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebanyak 4 bungkus.
"Kronologisnya pada Rabu (11/10) pukul 10.20 Wita Unit Intel Kodim mendapatkan informasi laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di pelabuhan Tengkayu I, dengan waktu singkat kita kembangkan dan pada pukul 10.30 Wita unit Intel menuju Pelabuhan, kemudian pukul 10.45 Wita melihat seorang ibu membawa tentengan kardus, lalu pukul 10.50 Wita personel mengamankan seorang ibu dan menggeledah didapatkan barang 4 buah bungkus diduga sabu. Selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Makodim 0907/Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dandim dalam pres releasenya.
Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan merupakan kurir, barang tersebut diduga di bawa dari Malaysia, menuju Nunukan kemudian ke Tarakan.
"Yang bersangkutan warga Sulawesi Selatan mengaku tinggal di Sedadap Nunukan, terkait dengan paspor kalau ada cap keluar dari Tawau, Malaysia pada tanggal 9 Oktober," terangnya.
Dari pengakuannya, SR awalnya dihubungi seseorang di Nunukan menawarkan pekerjaan kemudian karena merasa saling kenal terjadi penawaran, SR diupah Rp 30 juta untuk membawa narkoba dari Nunukan ke Tarakan. Nantinya barang tersebut akan diambil oleh seseorang.
"Perjanjian barang sampai Ia menerima upah sebesar Rp 30 juta. Sekarang belum menerima," sambungnya.
Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tarakan untuk pendalaman lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama mengatakan akan melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini.
"Tindak lanjut serah terima ini, info yang kami terima akan kami kembangkan lagi, kita lidik lebih dalam lagi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.