Polresta Jayapura Kota,- Berlokasi di sepanjang Jl. Ahmad Yani, Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K melaksanakan razia kendaraan roda dua yang melanggar lalu lintas secara kasat mata dalam rangka melajutkan program KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Senin (13/11) sore.
Giat tersebut berlangsung sekitar satu setengah jam yakni dari jam 4 hingga jam setengah 6 sore.
Menurut Kasat Lantas sebanyak 40 pelanggar berhasil terjaring dalam giat KRYD, dan ada sekitar 33 lembar surat tilang yang telah terbit dan diberikan kepada pengendara yang melanggar.
"Ada 16 pengendara yang tidak menggunakan helm, 4 kendaraan menggunakan plat nomor yang telah mati atau sudah tidak berlaku, 9 pengendara tidak membawa surat-surat dan yang terakhir ada 4 pengendara yang masih kedapatan menggunakan knalpot racing," tutur Kompol Dian.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini tentunya dilaksanakan bukan serta merta begitu saja, namun untuk lebih meningkatkan kondusifitas Kamtibmas, khususnya bagi Satuan Lalu Lintas adalah di jalan raya.
"KRYD kami laksanakan juga untuk mengurangi angka kecelakaan yang semakin meningkat akhir-akhir ini dan telah banyak menelan korban jiwa, dan rata-rata para korbannya merupakan pengendara roda dua," ucapnya.
Diakhir wawancaranya bersama Personel Humas Polresta Jayapura Kota, Kasat Lantas berpesan agar para pengendara baik itu roda empat maupun roda dua selalu utamakan keselamatan saat hendak berkendara, dan selalu membawa surat-surat kendaraan serta patuhi tata tertib berlalu lintas di jalan raya.(*)
Penulis : Sesa