Polresta Jayapura Kota- Mendukung program Pemerintah Kota Jayapura, Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Narkoba melakukan pengawasan pada aktifitas penjualan minuman keras dan jam operasi THM (Tempat Hiburan Malam) di Kota Jayapura. Minggu (23/12) malam.
Bersinergi dengan Pemerintah Kota yang mengeluarkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 9 Tahun 2023, Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba menghimbau dan melalukan Penertiban pada jam aktifitas operasional di THM (Tempat Hiburan Malam) maupun penjualan minuman keras yang dibatasi di wilayah hukum Polresta jayapura kota selama Hari Raya Natal tahun 2023 dan Tahun baru 2024.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura kota AKP Irene Aronggear, S.H didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sunoto dan personelnya memberikan himbauan khusus di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Jayapura Selatan / Entrop.
"Kami memberitahukan dan menghimbau agar jam operasional tempat tersebut selama Hari Raya Natal dan Tahun baru. Hal tersebut harus di perhatikan dan indahkan yang merujuk pada edaran Walikota Jayapura bersama Kepolisian," ucap Kasat Narkoba.
Surat edaran Walikota atau Instruksi Walikota Jayapura Nomor 9 Tahun 2023 berisi tentang peraturan dalam pembatasan penjualan minuman keras dan juga jam operasional tempat hiburan malam, serta merujuk juga kepada penjual petasan atau bunga api untuk tidak memperjual belikan petasanya dari tanggal 24 sampai tanggal 26 Desember 2023 dan boleh menjual kembali pada tanggal 27 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
"Sinergitas dan Kolaborasi penting demi mewujudkan Kota Jayapura yang aman, tertib dan damai serta masyarakat yang nyaman dengan Kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan