Lakukan Curas, JW Diserahkan Penyidik ke JPU

 


Polresta Jayapura Kota - Seorang pria berinsial JW (18) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan, lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), siang tadi penyidik satuan reskrim menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (24/7).


JW diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan siap untuk ke tahap proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H menerangkan, JW diproses oleh penyidiknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 336 / IV / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 April 2024 tentang Curas yang merugikan korban bernama Jonathan (45) dengan TKP di  Jalan Alternatif Waena.


Kasat Reskrim mengungkapkan, JW diketahui dalam keadaan dipengaruhi miras bersama temannya naik kendaraan di jalan alternatif, kemudian JW meminta rekannya untuk mengejar korban tanpa diketahui tujuan dari JW sendiri.


"Setelah mengejar, JW kemudian melambaikan tangan ke korban untuk berhenti, kemudian JW melakukan aksinya dengan menyabet lengan kiri korban gunakan pisau milik JW yang disimpan di pinggangnya," ungkap Kasat sedikit menerangkan kronologis.


Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, JW kemudian kabir membawa barang berharga milik korban yang disimpan di dalam tas nokennya, sementara rekan JW langsung kabur meninggalkan TKP karena tidak ingin terlibat.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, JW kemudian bisa dibekuk oleh tim resmob numbay dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kompol Agus Pombos.


Dirinya juga menambahkan, JW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Ema K. Dogomo, S.H beserta barang buktinya.


"Atas perbuatannya tersebut, JW disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(*)


Penulis : Subhan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama