Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota - Modus menjual tanah miliknya, MY diserahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Kepada Jaksa Penuntut Umum.


Penyerahan Tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (19/07) siang.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda, S.I.K membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan, MY diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 564 / XII / 2023 / SPKT Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua.


"Dirinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan" ujar Kapolsek.


Lanjut AKP Dewa, MY melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan (penjualan sebidang tanah dan bangunan) miliknya kepada korban di wilayah Jayapura Selatan.


"Atas tindak pidanya yang dibuatnya dirinya disangkakan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkas AKP Dewa.(*)


Penulis : Edgard

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama