Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura melimpahkan seorang pria berinisial MH (28) yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/03) Siang.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H menerangkan pihaknya menyerahkan tersangka bersama dengan barang buktinya lantaran berkas perkaranya dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa Jane Sabtris Waromi, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan tersebut didasari oleh Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 43 / I / 2025 / SPKT / POLSEK ABEPURA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 12 Januari 2025 lalu yang mana Sdr. Abd. Rauf melaporkannya karena MH telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban A.n Mastang luka berat," ucap Kapolsek Abepura.
MH melakukan aksinya bersama dengan 4 orang pria yang merupakan rekannya dengan inisial masing-masing SA, AT, IW dan SW yang mana mereka saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Abepura.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kantor Kejaksaan yakni 1 (satu) buah parang sabel yang digunakan tersangka untuk melukai korban.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, MH dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun karena melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.(*)
Penulis : Andri