Supiori – Polres Supiori, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), melakukan monitoring terhadap peredaran minyak bermerk "Kita" yang dijual di wilayah Kabupaten Supiori. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar hukum terkait perdagangan barang kebutuhan pokok. Rabu (12/03).
Kapolres Supiori AKBP Marthin W. Asmuruf, S.Sos., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan setelah adanya perintah dari pusat terkait dugaan penjualan minyak bermerk "Kita" dengan ukuran volume yang tidak sesuai dengan standar.
"Adapun hasil dari pengukuran dengan menggunakan alat pengukuran 1 liter (1000 ml) bahwa ukuran minyak tersebut sesuai dengan isi yang telah tercantum pada kemasan,"imbuhnya.
"Kami bertindak untuk mengawasi peredaran barang-barang yang dijual kepada masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, agar tidak ada unsur penipuan atau manipulasi harga yang merugikan konsumen." tegas Kasat Reskrim.
Ipda Daniel menuturkan bahwa pemantauan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak konsumen, dimana kami ingin memastikan bahwa produk yang dijual di pasar Supiori adalah produk yang sah, berkualitas, dan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Dengan adanya monitoring ini, Polres Supiori berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait peredaran barang-barang kebutuhan pokok dan memastikan bahwa pasar tetap berjalan dengan fair dan transparan,"pungkasnya.(*)